Hukrim  

Penyebar Pronografi Masih Di Bawah Umur Di Tangkap Oleh Tim Cyber Polda

Group tersebut kurang lebih sudah terbentuk selama 2 tahun, diduga membernya merupakan sebagaian besar anak-anak yang berada di Kota Batam dengan konten video dan foto sebanyak 141 konten”. Ungkap Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik.

Adapun Modus Operandinya adalah membuat suatu Group Whatsapp kemudian menyebarkan konten pornografi atau video porno melalui group whatsapp untuk dapat diakses dan diketahui oleh orang lain hingga anak dibawah umur.

Barang bukti yang diamanakan adalah 4 Unit Handphone berbagai merk dan Pasal yang diterapkan adalah Pasal 29, pasal 33 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp. 7.500.000.000.

Baca Juga  Patut diduga AS Kadispar Sumsel terlibat Investasi Bodong FEC, K-MAKI : peran sentral AS besarkan FEC

Pihak kami akan tetap terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada lagi beberapa Aplikasi Group atau beberapa sarana media lain yang digunakan menyebarkan konten Pornografi.

Dengan kejadian ini tentunya menjadi keprihatinan kita bersama, ditengah kesibukkan kita, kita masih memiliki kelengahan dalam mengawasi anak-anak kita yang asyik dengan dunia teknologinya dan dengan fasilitas yang didapatinya sehingga disalah artikan untuk kegiatan yang merusak moral, ini menjadi perhatian kita bersama”. Ungkap Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik. (dewi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)