Pengembang BBI Diduga Serobot Lahan PU Kabupaten Tangerang

Lebih lanjut awak media mengkonfirmasi prihal rekom dan izin dari pihak BBWS wilayah prihal pembangunan taman, badan jalan dan sebagainya dilahan pengairan, namun Ema, selaku perwakilan BBWS tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut.

Sementara Djoko, salah satu Owner PT.Bumi Bandara Indah saat dikonfirmasi prihal izin Amdal dan sebagainya, pihaknya menanggapi dan mengarahkan awak media untuk cek langsung kepada dinas terkait yang berwenang.

“Silahkan cek ke yang memberikan izin, KLHK, BBWS dan SDA,” ucapnya Djoko dengan singkat.

Sampai berita ini diterbitkan pihak UPT SDA Kabupaten Tangerang belum dapat dikonfirmasi guna klarifikasi.

Penulis : A Jueni.

Baca Juga  Pra Muscab DPC KWRI Kabupaten Tangerang Hasilkan OC dan SC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)