Tangerang, Sinerginkri.com | Ramainya pemberitaan tentang penyerobotan lahan PU di diduga digunakan untuk taman dan pos security untuk pembangunan perumahan elit Asthara Skyfront City oleh pengembangkan PT Bumi Bandara Indah (PT BBI) di kawasan anak Kali Cisadane Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Dugaan larangan membuat taman dilahan pengairan atau sempadan sungai atau irigasi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang, “Penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau secara jelas melarang menanam tanaman selain rumput, mendirikan bangunan, dan aktivitas lain yang mengurangi dimensi tanggul”.
Selain itu penyerobotan lahan diatur dalam Pasal 385 KUHP yang kemudian diperkuat oleh plang berdiri kokoh pada lokasi lahan pengairan bertuliskan “Tanah Negara Dilarang Masuk/Memanfaatkan, Ancaman Pidana, Pasal 167( 1 ) KUHP dihukum 9 bulan penjara, Pasal 389 KUHP dihukum 2 tahun 8 bulan penjara, Pasal 551 KUHP dihukum denda, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Satker balai besar wilayah sungai Ciliwung Cisadane.