Sumsel  

Pemprov Sumsel Hadirkan Payung Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan Pasca Perceraian

Gubernur H. Herman Deru memimpin langsung penandatanganan kesepakatan kerja sama pencegahan perkawinan anak dan perlindungan hak pasca perceraian di Griya Agung Palembang

Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, menyambut positif inisiatif ini. Ia mengatakan, kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk menghadirkan keadilan yang lebih inklusif, terutama bagi perempuan yang sering terabaikan haknya setelah perceraian.

“Ini bukan sekadar kesepakatan administratif, tapi kerja nyata menuju keadilan sosial,” tegas Muchlis.

Ia menambahkan, hasil dari kesepakatan ini akan dilaporkan ke Mahkamah Agung RI sebagai contoh bagi provinsi lain. Harapannya, sistem peradilan kedepan lebih responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan.

Kepala Dinas PPPA Sumsel, Fitriana, menjelaskan bahwa kerja sama ini dilandasi oleh fakta empirik. Meskipun angka perkawinan anak di Sumsel menurun, masih terdapat 891 dispensasi kawin anak di tahun 2024, angka yang mencemaskan.

Baca Juga  Ketua DPRD Sumsel Hadiri Rekor MURI Minum Kopi di Pinggir Sungai Musi

Fitriana menjelaskan, anak yang menikah dini umumnya belum matang secara fisik maupun psikis, dan berpotensi besar menghadapi tantangan hidup yang berat—termasuk risiko KDRT, kemiskinan, dan perceraian dini.

“Dengan perjanjian ini, kami berharap tidak hanya angka pernikahan dini yang menurun, tetapi juga kualitas hidup anak dan perempuan Sumsel bisa meningkat secara signifikan,” pungkas Fitriana. (rh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)