Sumsel  

Pemprov Sumsel Hadirkan Payung Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan Pasca Perceraian

Gubernur H. Herman Deru memimpin langsung penandatanganan kesepakatan kerja sama pencegahan perkawinan anak dan perlindungan hak pasca perceraian di Griya Agung Palembang

Palembang, sinerginkri – Komitmen kuat untuk memperjuangkan hak perempuan dan anak kembali dibuktikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Gubernur H. Herman Deru memimpin langsung penandatanganan kesepakatan kerja sama pencegahan perkawinan anak dan perlindungan hak pasca perceraian di Griya Agung Palembang, Selasa (22/7/2025).

Kesepakatan ini melibatkan Pemerintah Provinsi Sumsel, Pengadilan Tinggi Agama Palembang, serta seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sumsel, sebagai wujud kolaborasi untuk memperluas perlindungan sosial dan hukum kepada kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.

“Kita ingin memastikan bahwa tidak ada anak dan perempuan yang terabaikan setelah perceraian terjadi. Mereka tetap harus mendapatkan hak-haknya, baik secara hukum maupun sosial,” kata Herman Deru.

Baca Juga  Ketua DPRD Provinsi Sumsel RA Anita Noeringhati Hadiri RUPST PT BA Tbk Tahun 2023

Ia menyoroti kondisi memprihatinkan yang dialami anak-anak korban perceraian, terutama di pedesaan. Menurutnya, tanpa pendampingan yang memadai, anak-anak tersebut berisiko mengalami penurunan mental, keterbatasan akses pendidikan, dan masa depan yang terancam.

Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat peran pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi promotif, preventif, sekaligus eksekusi kebijakan di lapangan. Termasuk dalam mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Peran bupati dan wali kota sangat penting karena struktur pemerintahan mereka sampai ke tingkat RT dan RW, lebih dekat dengan masyarakat,” jelas Herman Deru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)