Pemerintah Kabupaten OKU Timur Selesaikan 12 Sengketa Pilkades

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Rusman, S.E., M.M., mengatakan sengketa pilkades ini ditargetkan selesai dalam waktu cepat yang di selesaikan dalam tim penyelesaian pilkades dimana tim sendiri yaitu Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres OKU Timur, Pasi Pidum dan Pasi Intel Kejari OKU Timur, pihak Pemerintah Daerah yang terdiri dari Kepala Bagian Hukum, Inspektorat, Dinas PMD dan Asisten I.

Menurut Rusman permasalahan pilkades akan di selesaikan satu persatu, dan jika ada keputusan yang keluar itu adalah keputusan tim penyelesaian, penyelesaian masalah ini mengacu pada Perbup Nomor 8 Tahun 2017 yang berlaku untuk pilkades

Juga penyelesaian pilkades berpedoman pada Nomor 46 Tahun 2021 tentang pemilihan kepala daerah serentak, masyarakat harus bersabar atas penyelesaian perselisihan Pilkades.(Red/Juni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)