Kab Bekasi,SinergiNKRI.Com – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengimbau masyarakat yang akan melaksanakan ibadah kurban pada Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada 20 Juli 2021, agar mengikuti aturan yang telah ditetapkan di masa PPKM Darurat.
“Penyembelihan hewan kurban agar dilakukan di rumah potong hewan (RPH) atau dilaksanakan oleh panitia di tempat yang steril dan tidak menimbulkan kerumunan,” kata Kabag Kesra Setda Kabupaten Bekasi, Bennie Y Iskandar, Senin (19/07/21).
Pihaknya menyebutkan, sejauh ini Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menerima sumbangan hewan kurban dari perangkat daerah dan juga perusahaan swasta untuk disalurkan.
Hewan-hewan tersebut telah berdatangan di tempat pengumpulan hewan kurban yang berlokasi di depan Kantor Satpol PP, Komplek Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Hari ini adalah hari terakhir kita menerima sumbangan hewan kurban baik dari perangkat daerah maupun dari perusahaan, kita masih menunggu hingga pukul dua belas malam nanti,” ucapnya.
Bennie menjelaskan, perihal pendistribusian hewan qurban, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait dalam hal ini Plh, Sekda Kabupaten Bekasi.