Daerah  

Pemerintah Kabupaten Bekasi mendukung langkah pemerintah pusat untuk menerapkan PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru

Kab Bekasi,SinergiNKRI.Com – Pemerintah Kabupaten Bekasi mendukung langkah pemerintah pusat untuk menerapkan PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru yang berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika mengatakan, pihaknya siap mendukung aturan yang telah ditetapkan dalam mengawal PPKM akhir tahun itu.

“Ini merupakan kebijakan yang bagus untuk mengantisipasi terjadinya peningkatan penyebaran Covid-19,”ujar Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika.

Dodo menjelaskan, kebijakan penerapan PPKM level III itu juga akan membuat beberapa fasilitas umum terbatas untuk dikunjungi. Misalnya saja seperti tempat ibadah, mall, tempat wisata dan lainnya.

“Ya penerapannya sama seperti PPKM level 3, tetapi untuk pendidikan tidak, pendidikan masih tetap bisa menggelar tatap muka,” tambahnya.

Baca Juga  Pesantren Tebuireng Tayangkan Film Web Series selama Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)