Sumsel  

Pemerhati : Diduga Terlibat Kasus PTSL 2019 Edison Layak Jadi Tersangka

Foto : Dokumentasi

SM selaku Kepala Seksi Penataan Pertanahan. Tahun 2019 ia selaku Ketua Tim 1 Panitia Adjudikasi PTSL 2019. HW selaku Sekretaris Tim 2 Panitia Adjusikasi PTSL 2019, YN petugas ukur/Satgas Fisik Tim 1 Panitia Adjudikasi PTSL 2019 dan RJS Sekretaris Tim 1 Panitia Adjudikasi PTSL 2019, Kamis (24/2/2022).

Selanjutnya, tiga orang Anggota Satgas Yuridis PTSL Kota Palembang tahun 2019 turut diperiksa. Mereka adalah HM, AH dan APP, Rabu (2/3/2022).

Lanjut diperiksa KCN selaku Bendahara Kantor BPN Palembang, MA Ketua Satgas Fisik PTSL Palembang tahun 2019 dan APP selaku anggota Satgas Fisik PTSL tahun 2019, Jumat (4/3/2022).

Selain itu, Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Palembang juga telah melakukan penggeledahan di Kantor BPN Palembang. Dari penggeledahan tersebut diamankan sekitar 200 dokumen dan satu unit komputer yang terkait dugaan kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL tahun 2019, Jumat (25/3/2022).

Diungkapkan, jika proses penanganan perkara ini juga sangat sejalan dengan instruksi Jaksa Agung RI khususnya terkait mafia tanah.

Sedangkan untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka Ahmad Zairil dan Joke, terdiri dari Primer, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Kedua Pertama, Pasal 12 Huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang telah dirubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Kedua, Pasal 12 huruf B Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah dirubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu beredar surat berantai dari Ahmad Zairil yang ditujukan ke Menkopolhukam RI yang isi nya sebagai berikut :

yth.Bpk Menkopolhukam RI

di Jakarta

salam sejahtera dan sehat selalu untuk bapak..selamat dan sukses, saya ucapkan atas dilantiknya bapak menjadi menteri polhukam.

bapak Menteri yang saya banggakan, saya adalah staf bapak waktu bapak menjabat Menteri ATR/ BPN, saya bertugas di BPN Samatera Selatan, waktu bapak menjabat sebagai menteri ATR/BPN saya pernah berkirim surat kepada bapak, tapi tidak ada tindak lanjut atas kasus yang saya alami sekarang, dengan bapak menjabat sebagai menkopolhukam sekarang, saya ingin menceritakan kembali kepada bapak atas kasus yang menimpa saya, yang mana saya pikir disini hukum tidak di tegakan secara adil oleh para penegak hukum kejaksaan negeri palembang.

bapak Menteri yang saya hormati, saya dulu tahun 2019 bertugas di kantor pertanahan kota palembang sumatera selatan, waktu itu saya masih menjadi kepala seksi dan di beri tanggung jawab oleh kepala kantor untuk mengemban tugas sebagai ketua ajudikasi PTSL tahun 2019.

saya jalankan tugas itu sesuai target sebanyak 10.000 bidang, alhamdulillah selesai sebelum ahir tahun anggaran, tidak ada masalah dan di apresiasi oleh bpn pusat karena tercepat penyelesaiannya di tahun 2019.

sambil menjalankan tugas waktu itu saya dan pejabat serta staf di kantor pertanahan kota palembang sebayak 50 orang termasuk kepala kantor,  membeli tanah dari satu orang yang bernama asna ifah, dengan harga sama, luasan sama, tanahnya satu hamparan dan bersebelahan, pembelian melalui bukti akta pengoperan di satu orang pejabat notaris..dan kami sertipikatkan..karena kami belum ada rumah jadi persiapan kalau saja bisa membangun rumah di tanah itu.

tahun 2020 saya di pindah ke kabupaten lain..di beri tugas juga untuk menyelesaikan PTSL di 6 kabupaten di sumatera selatan sebanyak 60 ribu bidang..saya ikhlas pak menjalankan tugas jauh dari keluarga, siang malam di desa desa untuk menyelesaikan target yang sudah di tetapkan oleh pemerintah pusat yaitu PTSL yg menjadi kegiatan strategis nasional.

tiba tiba tahun 2021 saya dapat panggilan dari kejaksaan negeri palembang, dan ahirnya pada tgl 22 pebruari 2022 saya di jebloskan di penjara dengan tuduhkan gratifikasi atas pembelian tanah tersebut, saya sekarang menjalani hukuman di rutan pakjo palembang sudah lebih dari 2 tahun, saya sudah melakukan upaya hukum sampai peninjauan kembali, tapi tidak ada pertimbangan hukum yang adil.

tidak ada sedikitpum pembelaan dari ATR/BPN, tidak ada tim hukum bpn melakukan pembelaan kepada saya, saya berjuang sendiri, sewa pengacara sendiri, memenuhi kehidupan sendiri, keluarga saya terbengkalai semua, bahkan saya minta kepada bpn pusat untuk tidak hentikan gaji supaya saya dan keluarga dapat bertahan hidup..malah gaji saya di hentikan oleh bpn..dan saya tidak menerima gaji lagi sekarang, untuk itu saya mohon kepada bapak, karena bapak juga paham dengan badan pertanahan dan sekarang menjabat sebagai mekopolhukam, tidak ada salahnya kalau saya menceritakan ini kepada bapak untuk meminta keadilan, saya anggap tuduhan kepada saya sangatlah janggal  dan tidak adil karena :

yang saya tanyakan siapa pemberi gratifikasi kepada saya, sudah 2 tahun lebih saya mendekam di penjara sampai saat ini belum tahu siapa pemberi gratifikasi kepada saya, tidak mungkin cuma saya sebagai penerima saja yang di hukum, kalau tidak tahu siapa pemberinya.
mengapa cuma saya yang di hukum, sementara yang membeli tanah bukan saya saja, ada 50 orang (PNS, pejabat dan staf termasuk kepala kantor waktu itu) mereka sedikitpun tidak pernah disangkakan seperti saya, dan seluruh barang bukti yang ada persis sama waktu di buka di depan persidangan waktu itu, apa yang membedakan hukum antara saya dan mereka.
dalam putusan saya, majelis hakim mengembalikan seluruh barang bukti kepada jaksa, untuk memeriksa yang lain, tetapi sampai dengan saat ini belum ada pemeriksaan lanjutan dari jaksa untuk membuktikan pemberinya siapa.

untuk itu saya mohon kepada bapak untuk merevie ulang kasus saya ini, saya mohon dengan sangat kepada bapak, agar saya mendapatkan rasa keadilan, karena bapak adalah bapak saya juga karena pernah menjadi menteri saya di BPN, sekarang tepatla kalau saya menceritakan ini sekarang kepada bapak sebagai menteri polhukam.

saya iklas pak telah menjalankan tugas PTSL menyelesaikan sebanyak 60 ribu bidang dalam waktu 2 tahun, tapi saya juga mohon perlindungan hukum atas tugas yang sudah saya selesaikan, saya menjalankan tugas negara tanpa pamrih.

saya mohon sekali kepada bapak untuk dapat memperhatikan saya sebagai staf bapak, saya mohon keadilan kepada bapak, siapa lagi tempat saya mengadu, kecuali bapak sebagai orang tua saya di bpn waktu itu, saya mohon sekali agar bapak dapat mereview kasus saya ini, pulihkan nama baik saya bapak, saya iklas berenti, tapi ada juga pembelaan saya kepada negara dalam menyelesaikan program PTSL, insya Allah lewat bapak saya yakin negara akan membela saya, untuk mendapatkan rasa keadilan

terima kasih bapak jenderal, semoga bapak sehat selalu dan sukses, semoga Allah selalu melindungi bapak dan keluarga, terima kasih bapak, mohon maaf saya menganggu kesibukan bapak.

 

saya

Ahmad Zairil

Hingga berita ini diterbitkan Mantan Kepala BPN Kota Palembang, H. Edison, SH M. Hum ketika awak media menghubungi WhatsApp 0813 6729xxxx.. media tidak mendapatkan respon terkait komentar atau tanggapan dan konfirmasi berita ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)