Palembang, sinerginkri.com – Profesionalitas Kejaksaan Negeri Palembang bidang tindak pidana khusus nampaknya patut diaprtesiasi dengan baik, hal ini di buktikan dengan pernyataan Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar SH,.MH kepada awak media beberapa waktu lalu di kutif dari laman https://koransn.com bahwa akan mengembangkan kembali kasus PTSL 2019 dan segera memanggil kembali mantan kepala BPN Kota Palembang, H. Edison, SH M. Hum, Minggu (7/4/22) di Palembang.
Sementara itu Pemerhati Kebijakan Publik Sumatera Selatan, Rahman mengungkapkan meski Kedua pejabat BPN Kota Palembang, Joke Norita dan Ahmad Zairil terbukti menerima Suap atau gratifikasi pemberian hadiah oleh Jaksa dan Hakim PN klas 1 A Khusus Palembang dengan pasal 12 hurup B tentang Gratifikasi dan divonis selama 4 tahun 6 bulan penjara denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider 3 bulan kurungan dan terdakwa Joke Norita divonis selama 4 tahun denda 200 juta dengan subsider 2 bulan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan pada 5 juli 2022.