Sumsel  

Pemerhati : Diduga Terlibat Kasus PTSL 2019 Edison Layak Jadi Tersangka

Foto : Dokumentasi

Palembang, sinerginkri.com – Profesionalitas Kejaksaan Negeri Palembang bidang tindak pidana khusus nampaknya patut diaprtesiasi dengan baik, hal ini di buktikan dengan pernyataan Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar SH,.MH kepada awak media beberapa waktu lalu di kutif dari laman https://koransn.com bahwa akan mengembangkan kembali kasus PTSL 2019 dan segera memanggil kembali mantan kepala BPN Kota Palembang, H. Edison, SH M. Hum, Minggu (7/4/22) di Palembang.

Sementara itu Pemerhati Kebijakan Publik Sumatera Selatan, Rahman mengungkapkan meski Kedua pejabat BPN Kota Palembang, Joke Norita dan Ahmad Zairil terbukti menerima Suap atau gratifikasi pemberian hadiah oleh Jaksa dan Hakim PN klas 1 A Khusus Palembang dengan pasal 12 hurup B tentang Gratifikasi dan divonis selama 4 tahun 6 bulan penjara denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider 3 bulan kurungan dan terdakwa Joke Norita divonis selama 4 tahun denda 200 juta dengan subsider 2 bulan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan pada 5 juli 2022.

“ Namun siapa oknum penyuap atau pemberi hadiah dalam kasus yang telah menjerat dua terdakwa Ahmad Zairil dan Joke Norita yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang tersebut belum terungkap” ungkap Rahman.

Rahman juga menjelaskan bahwa mantan kepala kantor BPN Kota Edison  yang diduga kuat turut menerima hadiah atau Gratifikasi dan layak untuk dijadikan tersangka dalam kasus ini, menurutnya Jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pernah melakukan pemeriksaan terhadap Edison selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Selasa (22/2/2022).

Dia mengkatakan bahwa kasus yang sama pernah terjadi dimana jaksa menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, Jaya sebagai tersangka korupsi penerbitan sertifikat tanah. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengungkapkan, pengusutan kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-05/M.1.13/Fd.1/11/2020, 12 November 2020. Pengusutan ditingkatkan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Nomor: 01/M.1.13/Fd.1/12/2020 tanggal 1 Desember 2020.

Baca Juga  Kapolda Berbagi Daging Kurban Untuk Wartawan di Hari Raya Idul Adha 1443 H

Selain itu juga pernah ada kasus Mantan Kepala BPN Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan bersama Kasubsi Pengukuran, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.

Keduanya terbukti menerima gratifikasi pembuatan sertifikat di program PTSL pada 2017 lalu. Puluhan Warga dirugikan dengan total keseluruhan diperkirakan sebesar Rp 1 Miliar.

Penetapan sekaligus penahanan terhadap dua tersangka ini, ditetapkan setelah ekspose kasus tersebut di Kejari Tanah Bumbu, Rabu (13/7/22) sore. Keduanya yang sebelumnya dipanggil sebagai saksi, langsung ditetapkan sebagai tersangka program PTSL tahun 2017.

Ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : 01 / O.3.21 / Fd.1 / 03 / 2022, tanggal 07 Maret 2022, menetapkan I dan S sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dalam kegiatan PTSL di Desa Bayansari, Desa Purwodadi, Desa Banjarsari, ketiganya wilayah Kecamatan Angsana dan Desa Sari Mulya Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu pada Kantor Pertanahan Tahun Anggaran 2017.

Kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : 01 / O.3.21 / Fd.1 / 07 / 2021, tanggal 13 Juli 2022 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : 02 / O.3.21 / Fd.1 / 07 / 2021, tanggal 13 Juli 2022, dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Batulicin.

Mereka ini tidak mempedomani Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25 / SKB / V / 2017, Nomor 590-3167.A / 2017 dan Nomor : 34 Tahun 2017, serta Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor : 48 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap yang dibebankan kepada masyarakat.

Baca Juga  Herman Deru Resmi Buka Kontes Mobil Klasik Dalam Rangka HUT ke - 76 Bhayangkara

Sekedar mengingatkan kejadian bermula pada tahun 2019, dimana masyarakat di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang melalui Lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah dalam program PTSL.

Akan tetapi dalam perjalanannya, pengajuan masyarakat melalui Program PTSL tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya. Namun kedua tersangka tersebut disinyalir malah menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak-pihak tertentu.

Dalam kasus penerimaan Gratifikasi yang telah divonis dua terdakwa itu yakni, Ahmad Zairil mantan Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPN Empat Lawang dan Joke Norita selaku Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang tahun 2019, modus kedua tersangka dalam kasus tersebut, diduga telah menerima gratifikasi berupa tanah dalam proses penertiban sertifikat hak milik melalui program PTSL tahun 2019.

Kedua tersangka tersebut diduga telah memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh sesuatu dalam proses penerbitan sertifikat dalam program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.

Hasil penyitaan atas 27 bidang tanah di kawasan Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang terkait penyidikan dugaan kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 terungkap, kalau semua sertifikat tanah itu milik pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang.

Dilansir koransn.com, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang didampingi Kasubsi Penuntutan Hendy Tanjung membenarkan, perihal tersebut, Senin (14/3/2022).

Baca Juga  Sampah Jadi Berkah, Pendidikan Jadi Nyata: PLN UID S2JB Resmikan Program SPP Dibayar Sampah Bersama Qur’anic Farm dan Bank Sampah Indonesia

Menurutnya, dari 27 sertifikat diantaranya sertifikat tanah atas nama dua tersangka dalam dugaan kasus tersebut yang belum lama ini keduanya telah ditahan.

Kedua tersangka yang dimaksud adalah Ahmad Zairil (AZ) selaku Kepala BPN Empat Lawang. Pada tahun 2019 atau saat dugaan kasus terjadi, AZ menjabat Kasi Hubungan Hukum BPN Palembang yang juga Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019.

Kemudian tersangka Joke (JK) Kasi Penataan dan Pemberdayaan di BPN Kota Palembang. Pada tahun 2019 JK menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang yang juga Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis.

“Jadi tanah yang kita sita itu untuk 27 sertifikatnya milik pegawai BPN Palembang, yang diantaranya milik dua tersangka. Adapun lokasinya, yakni di kawasan Karya Jaya Kertapati, Palembang,” ujar Hendy Tanjung.

Dilanjutkan, terkait adanya 27 sertifikat milik pegawai BPN Palembang tersebut, kini pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Untuk saat ini masih kita dalami terkait kepemilikan tanah itu,” katanya.

Diungkapkannya, untuk para pegawai BPN Palembang yang memiliki sertifikat tanah terkait dugaan kasus tersebut, tanahnya telah dilakukan penyitaan dan telah diperiksa oleh Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejari Palembang.

“Mereka sudah diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi ini. Kini kita masih mendalaminya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, di 27 bidang tanah yang telah disita tidak ada bangunan. Melainkan hanya ada patok dan plang serta saluran air.

Diketahui, dalam pengungkapan dugaan kasus tersebut, sudah ada sejumlah saksi yang telah diperiksa Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejari Palembang.

Mereka adalah Ed mantan Kepala BPN Kota Palembang dan WY selaku Satgas Fisik atau Petugas Ukur/Panitia Ajudikasi PTSL 2019, Selasa (22/2/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)