Pelayanan Tidak Maksimal, BPN Kabupaten Tangerang : Kami Minta Ma’af

Untuk proses pembatalan sertifikat, lanjut Yayat, pihak BPN akan proses ke lapangan dahulu, baru kita ekspos kalau datanya sudah tersertifikat harus melalui pembatalan karena itu lama prosesnya.

“Kalau diatas 5 tahun berarti harus melalui proses pengadilan, kalau dibawah 5 tahun itu cukup ajukan pembatalan ke Kanwil untuk diajukan SK pembatalan, hasil fix nya itu setelah kami kaji berkas permohonan yang disampaikan oleh tim kami,” pungkasnya.

Ditempat terpisah, Erik Setiadi, SH, selaku kuasa berkas pembatalan sertifikat mengatakan bahwa pihak BPN telah mengakui kesalahan dan kelalaiannya, dan berjanji akan meningkatkan kualitas kinerja agar berkas yang sudah kita laporkan akan segera di selesaikan.

“Dari semua empat berkas pihak BPN berjanji di Minggu ini akan ditindak lanjut, bahkan ada satu berkas akan di bulan November ini akan selesai melalui pihak BPN Kabupaten Tangerang,” tegas Erik.

Baca Juga  Polsek Panongan Ciduk 3 Komplotan Curanmor, Satu Diantaranya Residivis

Pihaknya akan melakukan pengaduan lebih dari ini apabila pihak BPN tidak melakukan evaluasi kinerjanya setelah ada audiensi ini.

“Saya harap BPN Kabupaten Tangerang ini benar-benar merealisasikan dalam bentuk pelayanan dari semua jajaran BPN, walaupun belum sepenuhnya bisa dipastikan selesainya kapan tapi ada statement pernyataan tersebut akan di tindaklanjuti secepatnya,” tuturnya.

**Baca juga : Dua Karangan Bunga Bentuk Kekecewaan Pelayanan BPN Kabupaten Tangerang di Moment HATARU.

Penulis : A Jueni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)