Daerah  

Pelantikan Pengurus DPC Peradi Kota Palembang Masa Jabatan 2021-2026

“Kita tetap melanjutkan program pendidikan advokat, penyuluhan hukum. Kita akan bersama sama dengan Pemprov membuat program keluarga sadar hukum. Karena Bapak Gubernur sangat antusias dengan program itu, ” katanya.

“Semoga kedepan Peradi samakin kuat, advokat semakin jaya. Serta penegakan hukum semakin baik sehingga bisa menegakkan keadilan bagi masyarakat, ” bebernya.

Ketum DPN Peradi Prof Otto Hasibuan SH MM mengatakan, dia bahagia hadir disini dalam pelantikan pengurus Peradi Palembang, dewan kehormatan Peradi, komisi pengawas advokat.

“Selamat kepada yang sudah dilantik,saya diminta Ketua Peradi Palembamg bicara tentang singel bar. Saya kagum dengan saudara Azwar, Olorganisasi Peradi di Palembang cukup tinggi dinamikanya tapi beliau bisa mengatasinya,” jelas Otto.

“Berbicara singel bar, kita memperjuangkan mempertahankan singel bar. Yang ada di UU Advokat, singel bar sistem berlaku diseluruh dunia dan Indonesia. Akhir akhir ini ada gangguan, yang ingin mengganggu. Kita berani siap membela dan kita harus menjiwai prinsip prinsip singel bar. Kalau tidak menjiwai singel bar, kita tidak bisa mempertahankan singel bar,” imbuhnya.

“Pengurus peradi yang baru dilantik harus berjuang singel bar. single bar ini merupakan pengumpulan organisasi advokat di dalam satu wadah. Single bar ini maksudnya adalah hanya ada satu wadah advokat yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk mengatur segala sesuatu hal mengenai kepentingan advokat. Hanya satu, jadi wadah tunggal yang dimaksud itu hanya satu organisasi yang punya kewenangan,” paparnya.

” Ada 8 kewenangan negara, sebelum peradi ada. Sekarang UU itu dilimpahkan ke peradi.

Peradi satu-satunya wadah profesi advokat memiliki delapan kewenangan yakni melaksanakan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) yakni melaksanakan pengujian calon advokat,mengangkat advokat; membuat kode etik, membentuk Dewan Kehormatan, membentuk Komisi Pengawas; melakukan pengawasan dan memberhentikan advokat. Itu kewenangan negara diserahkan ke Peradi melalui UU advokat,” tandasnya. (Nanda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)