Sumsel  

Pelanggaran Disiplin 2 ASN OKI Terancam Sanksi Berat

sinerginkri.com – Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII memantau langsung penanganan kasus oknum ASN yang diduga melanggar disiplin di Kabupaten OKI, Sumsel.

Dari monitoring yang dilakukan Kepala BKN Regional VII melalui Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Rusdi Laili S.Sos menyebut, langkah-langkah penanganan yang dilakukan Pemkab OKI dinilai sudah tepat sesuai norma standar prosedur kepegawaian.

“Sebagai lembaga pembina kepegawaian, kami (BKN) memiliki kewajiban untuk memonitoring manajemen kepegawaian di daerah, juga penegakan disiplin ASN. Setelah melakukan diskusi dengan tim dari pemkab, kami nilai upaya-upaya yang dilakukan sudah tepat dan sesuai NSPK,” ujar Rusdi saat memberikan keterangan pers di Kayuagung, Rabu (11/5).

Baca Juga  Kepemimpinan Herman Deru Berbuah Nyata, Pelabuhan Tanjung Carat Segera Launching 9 April

Langkah tersebut antara lain, menurutnya, dengan telah dibebastugaskan sementara dua oknum ASN yang terjerat pelanggaran disiplin tersebut.

Terkait sanksi terberat yang bakal diterima, dijelaskan Rusdi, yaitu pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri.

Dijelaskan Rusdi lagi, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri adalah pemberhentian pegawai atas pelanggaran disiplin PNS sesuai dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan.

Rusdi mengatakan, BKN Regional VII akan terus mengawal Pemkab OKI menuntaskan permasalahan yang sedang viral ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)