Pelaku Pencurian Kotak Amal Mushollah di Cikupa Diamankan Polisi

Aksi pelaku, sebut Imam, telah diketahui oleh pelapor Sdr. Mulyanto (42), namun pelaku sempat melarikan diri dan akhirnya ketangkap oleh pelapor serta warga lainnya. Pelaku dibawa ke Polsek Cikupa guna penyidikan lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti satu buah kotak amal warna hujau bertuliskan Musholla Ikhwanul Muslimin, satu potong kain sarung warna biru coklat dan uang tunai sebesar Rp3.891.000,” ungkapnya.

“Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : A Jueni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!