Pelaku Modifikasi Mobil Curian Diamankan Polisi di Tangerang

Selain menangkap satu orang tersangka, kata Kapolsek, polisi juga mengamankan barang bukti yakni dua unit kendaraan pick up beserta 14 plat nomor kendaraan palsu yang dipersiapkan untuk mengubah identitas mobil losbak hasil curian.

“Mobil hasil curian di modifiksi supaya tidak mudah teridentifikasi sa’at dibawa,” ungkapnya.

Bahri menambahkan, bahwa tersangka M hanya peran merubah bentuk awal kendaraan dan merubah plat nomor kendaraan yang didapat dari daerah Cengkareng.

“Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo 56 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : A Jueni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!