Panwaslu Penertibkan APK di Jayanti

“Kita melihat dari Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 terkait pelanggaran administrasi yang melaksanakan melakukan oleh tim-tim kampanye, karena kita melihat banyak APK yang tersebar itu tidak terdaftar atau tidak memberikan informasi ke Panwas, karena setiap APK yang dipasang itu biasanya dilaporkannya dari parpol atau dari partai politik yang bersangkutan sama yang kira-kira mendukung salah satu calon,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Jayanti Rizky apriliansyah. SH, menambahkan bahwa kegiatan ini menjalin sinergitas dengan Panwaslu Kecamatan Jayanti.

“Dan kegiatan ini demi mewujudkan pemilu tertib serta pemilu damai,” pungkasnya.

Penulis: A Jueni.

Baca Juga  Operasi Keselamatan Maung, Satlantas Polresta Tangerang Berikan Teguran Humanis dan Penindakan ETLE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)