Panwaslu Penertibkan APK di Jayanti

Tangerang, Sinerginkri.com | Panwaslu Kecamatan tertibkan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang dan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten pada Senin, (23/9/2023).

Menurut ketua Panwaslu Kecamatan Jayanti Bahrul Ulum bahwa, penertiban tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 71 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Keputusan KPU Nomor 345 Tahun 2023 dan Perda Nomor 09 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat di Kecamatan Jayanti serta Perbawaslu Nomor 8 tahun 2022 tentang penanganan pelanggaran Administrasi.

“Jadi penertiban APK ini sudah sesuai dengan ketentuan. Kita Panwaslu Kecamatan berkolaborasi dengan Trantib Kecamatan Jayanti mengindahkan instruksi Bawaslu Kabupaten Tangerang untuk penertiban APK yang melanggar Administrasi,” ungkap Ulum, saat dikonfirmasi.

Baca Juga  Kantor Desa Mauk Barat Diduga Dikunci Pelayanan Masayarakat Tersendat

Lanjut Ulum, penertiban APK ini berdasarkan instruksi Bawaslu Kabupaten Tangerang dan dilakukan secara serentak di wilayah Kabupaten Tangerang. Dan berharap, setelah dilaksanakan penertiban ini tidak ada lagi APK yang terpasang yang tidak sesuai dengan aturan PKPU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)