Oknum Kepala Desa Nekat Melakukan Curanmor Akhirnya Dipecat Dari Jabatannya

sinerginkri.com, Muaradua |Pemerintah Kabupaten OKU Selatan hari ini resmi mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap oknum Kepala Desa bernama Susanto (49) selaku Kepala Desa Gedung Baru Kecamatan BPR Ranau Tengah Kabupaten OKU Selatan. Rabu (23/12/2021).

Kepada awak media Kepala Dinas PMPD (Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa) Kabupaten OKU Selatan Juproni, S. Pd.I., M. Si melalui Kabid Administrasi Desa dan Kerjasama Antar Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) OKU Selatan, Zainal Arifin, SE membenarkan phihal informasi tersebut.

“Senin kemarin tertanggal 21 Desember 2021 kita sudah menerima surat pemberitahuan dari Polres OKU Selatan prihal penetapan tersangka dan penahanan atas kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa oknum kades bernama Susanto (49) selaku Kades Gedung Baru Kecamatan BPR Ranau Tengah Kabupaten OKU Selatan,” ungkap zainal

Baca Juga  Rapat Koordinasi Terkait Program Jamsostek Bagi Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemkab OKU Selatan dan Perangkat Desa

“Sesuai dengan aturan karena yang bersangkutan sudah ditahan dan ditetapkan sebagaai tersangka, Pemerintah OKU Selatan dalam hal ini Bupati OKU Selatan sudah mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap oknum kades, artinya mulai hari ini Rabu 23 Desember 2021 oknum kades tersebut sudah kita berhentikan sementara sambil menunggu berkekuatan hukum tetap (incracht),” jelasnya.

Selanjutnya sambung zainal, ” kedepan artinya segala tugas dan kewajiban Kepala Desa akan dilaksanakan oleh Sekretaris Desa Gedung Baru sampai adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”

“Terhitung pertanggal 1 Januari 2022 sebagai akibat pemberhentian sementara dari jabatan Kepala Desa tersebut dibayar 50 % (lima puluh persen) diberikan kepada pelaksana tugas kepala desa,” Pungkas Zainal Arifin, SE Kabid Administrasi Desa dan Kerjasama Antar Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) OKU Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)