Ngaku Bisa Obati Stroke, Pelaku Pemerkosaan, Dibekuk Satreskrim Polresta Tangerang

Tangerang, Sinerginkri.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria berinisial KS (60) asal wilayah Kecamatan Rajeg.

Tersangka diamankan atas dugaan tindak pidana pemerkosan terhadap perempuan 45 tahun.

“Tersangka KS ditangkap diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan, warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Rabu, 27 Desember 2023,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Jumat (12/1/2024).

Arief menjelaskan, awalnya, korban yang menderita sakit stroke di salah satu bagian tubuhnya, mengenal tersangka KS lewat aplikasi Tiktok. Korban kemudian menceritakan penyakitnya kepada tersangka KS. Selanjutnya, tersangka mengajak korban untuk berobat. Kepada korban, tersangka mengatakan bahwa ada sumur keramat di belakang rumahnya.

Baca Juga  Diduga Akan Aksi Tauran 8 Remaja Diamankan Polisi

Dari Aplikasi, sebut Arief, Korban pun kemudian menemui tersangka di rumahnya di Kecamatan Rajeg. Korban bahkan sampai 5 hari menginap di rumah tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)