” Nah Lo” Pejabat Badan Usaha Milik Daerah Diperiksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

Ade Kunang menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan tanpa melakukan intervensi apa pun. Ia menekankan bahwa urusan hukum merupakan domain aparat penegak hukum, bukan ranah pemerintah daerah sebagai pemilik modal BUMD.

“Karena ini sudah masuk ranah hukum, maka biarlah prosesnya berjalan sesuai koridor hukum. Pemerintah daerah akan patuh pada hasil yang ditetapkan oleh institusi penegak hukum,” pungkasnya.

(RN/Red)

Baca Juga  Program Srikandi Sahabat Anak UID S2JB, Hadirkan Harapan Baru untuk Generasi Muda Merangin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)