Jakarta,SinergiNKRI – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan, pemanggilan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab oleh kepolisian terkait dugaan pelangggaran protokol kesehatan, bukanlah upaya kriminalisasi ulama. Moeldoko mengimbau kepada semua pihak agar tidak perlu ada unjuk kekuatan dari kelompok tertentu terkait hal tersebut
Dari awal saya sudah katakan tidak ada kriminalisasi ulama. Yang dikriminalisasi adalah mereka-mereka yang memiliki kesalahan dan itu sudah melalui penyelidikan mungkin ditingkatkan ke penyidikan dan seterusnya,” ujar Moeldoko dalam keterangan di Jakarta
Ditegaskan, pihak keamanan tidak pandang bulu dalam menentukan seseorang dinyatakan bersinggungan dengan hukum atau tidak. “Saya mengimbau semuanya paham tentang itu. Jadi untuk itu kita (pemerintah) imbau bersama, tidak perlu menggunakan kekuatan, tidak perlu mengancam dan seterusnya, karena negara juga punya kekuatan untuk menghadapi. Jadi tidak perlu itu, karena negara juga tidak ingin menghadapi situasi seperti itu