Menjelang Akhir Tahun, Bapenda Kabupaten Tangerang Genjot PAD

Terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sebut Dadan, hingga saat ini masyarakat dari golongan ekonomi bawah belum mendapatkan pembebasan mau pun keringanan khusus dari kewajiban BPHTB karena ketiadaan payung hukum yang mengaturnya.

“Belum ada regulasinya. Dan di HUT Kabupaten Tangerang Bapenda memberikan diskon sebesar 5% di transaksi BPHTB, ulasnya.

Sedangkan disektor perpajakan lainnya, tambah Dadan, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bapenda mencatat target sebesar Rp700 miliar masih menyisakan kekurangan sekitar Rp190 miliar.

“Pajak PKB dan BBNKB itu sekitar 700 miliar target kita. Nah sementara ini kita masih kurang sekitar 190 miliar lagi dari 700,” snya.

Sementara, efektivitas penindakan di lapangan oleh juru sita pajak juga masih terkendala oleh proses penyusunan regulasi dan mekanisme hukum yang belum sepenuhnya rampung. Dan memperkuat regulasi internal bekerja sama dengan instansi vertikal terkait agar perangkat penagihan dapat bergerak secara optimal.

“Kita masih memperkuat regulasinya, kita bekerja sama juga dengan Datun dan Kemenkum Kanwil Banten. Artinya bukan belum efektif, kita sedang menyusun regulasi-regulasinya,” pungkasnya.

Penulis : A Jueni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)