Tim Resmob Polresta Karawang Ungkap Curanmor Dua Motor di Tirtamulya, Tiga Pelaku Diamankan

Tim Resmob Polresta Karawang Ungkap Curanmor Dua Motor di Tirtamulya

Karawang, sinerginkri – Tim Resmob Satreskrim Polresta Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih buron.

Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/36/X/2026/SPKT/POLSEK KOTABARU/POLRESTA KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 8 Oktober 2026, terkait pencurian dua unit sepeda motor milik korban Lilisana M. Sihaloho, seorang karyawan swasta.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (8/10/2026), sekitar pukul 04.00 WIB, di Kampung Pasirmalang, Desa Parakanmulya, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang.

Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto menjelaskan, kejadian tersebut diketahui saat korban melakukan pengecekan kendaraan yang terparkir di depan rumahnya. Namun, korban mendapati dua sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.

Kedua kendaraan yang hilang tersebut yakni satu unit Honda Beat tahun 2025 warna hitam dengan nomor polisi T 2838 QU dan satu unit Honda Verza tahun 2023 warna hitam dengan nomor polisi T 5526 OT.

Menyadari kendaraannya telah hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

“Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diketahui menggunakan modus operandi dengan kunci palsu. Mereka menyasar sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban pada dini hari, saat kondisi lingkungan sedang sepi. Aksi tersebut diduga dilakukan secara berkelompok,” jelas Kapolresta Karawang, Rabu (4/11/2026).

Berawal dari Kring Serse, Pelaku Diburu hingga Jalur Sungai

Pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Resmob Satreskrim Polresta Karawang melaksanakan kegiatan kring serse di wilayah hukum Polresta Karawang.

Petugas kemudian melakukan penelusuran terhadap target operasi dan mengendus aktivitas para terduga pelaku di wilayah hukum Polsek Kotabaru, Polsek Cikampek, serta sejumlah lokasi di sekitarnya.

Berbekal hasil penyelidikan tersebut, Tim Resmob melakukan hunting system dengan menutup sejumlah jalur yang diduga menjadi akses pelarian para pelaku di sepanjang Jalan Parakanmulya.

Petugas kemudian melakukan penyekatan di atas Jembatan Parakanmulya untuk menghentikan pergerakan para terduga pelaku.

Dalam proses penindakan, salah satu pelaku yang menggunakan sepeda motor hasil curian berusaha menghindari petugas dan bersembunyi di salah satu rumah warga.

Sementara itu, pelaku lainnya berusaha melarikan diri. Karena tidak mengindahkan imbauan petugas, polisi melakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan yang mengenai kaki pelaku berinisial AH.

Pada saat bersamaan, dua pelaku lainnya melarikan diri ke arah jalur sungai. Petugas bersama masyarakat kemudian berhasil mengamankan salah satu pelaku di area perkebunan milik warga.

Dari rangkaian penindakan tersebut, tiga pelaku berinisial AH, SW, dan MH berhasil diamankan. Sementara satu pelaku lainnya berinisial KDN telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.

Empat Sepeda Motor Diamankan

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan empat unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana curanmor.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu unit Honda Beat, satu unit Honda Beat warna hitam, satu unit Honda Verza, serta satu unit Honda Scoopy warna abu-abu hitam.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolresta Karawang mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan kendaraan bermotor, terutama ketika diparkir di luar rumah pada malam hingga dini hari.

“Gunakan kunci ganda dan pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman. Langkah sederhana tersebut dapat membantu meminimalisir risiko pencurian kendaraan bermotor,” imbaunya.

Hingga berita ini diturunkan, Tim Resmob Satreskrim Polresta Karawang masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial KDN yang berstatus DPO.

Polresta Karawang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)