Mendagri Terbitkan Instruksi Nomor 13 Tahun 2021 terkait perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat

“Untuk kabupaten/kota yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen,” lanjut bunyi diktum kesembilan huruf a poin 2.

Selain itu, Mendagri juga menegaskan agar pelaksanaan WFH maupun WFO menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Serta dilakukan pengaturan waktu kerja secara bergantian.

Sedangkan bagi karyawan yang WFH diminta tidak melakukan perjalanan ke daerah lain.

“Pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain,” demikian bunyi diktum kesembilan huruf a poin 3.

(Red)

Baca Juga  Penekanan dan instruksi Bupati Bekasi Terhadap PLT Kepsek Wajib Fokus pada generasi penerus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)