Mendagri Terbitkan Instruksi Nomor 13 Tahun 2021 terkait perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat

Jakarta,SinergiNKRI.Com –Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Nomor 13 Tahun 2021 terkait perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Instruksi ini diterbitkan menyusul perpanjangan PPKM mikro mulai hari ini hingga dua pekan mendatang, pada 15 hingga 28 Juni 2021.

Dalam instruksi mendagri tersebut diatur kapasitas pekerja di perkantoran dalam menjalankan kegiatannya.

Untuk wilayah zona oranye dan zona kuning diatur pekerja yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 50 persen. Sementara sisanya bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

“Untuk kabupaten/kota yang berada dalam zona kuning dan zona oranye pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen persen” begitu bunyi diktum kesembilan huruf a poin 1.

Baca Juga  Jendral Purn Moeldoko Tak Berkeinginan Kematian Brigadir J Jadi Isu Liar Dimasyarakat

Sementara itu, bagi daerah berzona merah, pemerintah memperketat pembatasan kegiatan perkantoran.

“Untuk kabupaten/kota yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen,” lanjut bunyi diktum kesembilan huruf a poin 2.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)