Menambal Bocor Triliunan Rokok Gelap

Dr. Adi Suparto

Jakarta, sinerginkri – Ketika aturan diputarbalikkan menjadi komoditas, di situlah wibawa negara mulai rontok. Lonjakan peredaran rokok ilegal yang kini menyentuh angka 13,9 persen dari total produksi nasional bukan lagi sekadar angka statistik di atas kertas Kementerian Perindustrian. Angka itu adalah alarm keras bagi rapuhnya integritas di benteng kepabeanan kita.
Bagaimana mungkin, dalam kurun waktu dua tahun, peredaran rokok gelap bisa melesat dua kali lipat dibanding tahun 2023 yang bertengger di angka 6,9 persen? Jawabannya ada pada cermin internal pengawasan kita yang mulai buram.

*Pasar yang Terdistorsi*

Potensi kerugian negara yang nyaris menyentuh Rp40 triliun akibat hilangnya penerimaan cukai bukanlah salah konsumen semata. Industri Hasil Tembakau (IHT) legal kini terengah-engah dalam fase kontraksi, tumbuh minus 1,96 persen. Produsen resmi yang patuh hukum babak belur kehilangan pangsa pasar, tergilas oleh produk ilegal yang melenggang bebas di pasar domestik dengan harga murah teramat miring. Di hilir, jutaan nasib manusia, mulai dari buruh linting, petani tembakau, hingga pedagang eceran resmi; ikut terancam gulung tikar akibat ketidakadilan pasar ini.

*Mata yang Terpejam*

Kita tidak bisa menutup mata bahwa lonjakan rokok ilegal ini berkelindan erat dengan aroma amis penyelewengan di lapangan. Realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2025 yang melosot menjadi Rp221,7 triliun, hanya 90,8 persen dari target APBN; adalah bukti sahih bahwa ada celah yang sengaja dibiarkan menganga. Modus operandi mulai dari manipulasi pita cukai, penggunaan pita palsu, hingga rokok polos tanpa cukai yang bebas melintasi jalur distribusi strategis mustahil terjadi tanpa adanya mata pengawas yang pura-pura terpejam.

*Simbiosis di Pintu Batas*

Kasus-kasus dugaan kongkalikong dan penyelewengan di lingkungan Bea Cukai menegaskan satu hal: pengawasan yang lemah adalah mesin pelestari kerugian negara. Ketika oknum aparat justru membangun simbiosis mutualisme dengan pengusaha hitam, hukum kehilangan taringnya. Operasi penindakan di lapangan akan selalu berakhir menjadi pemadam kebakaran yang tak pernah menyentuh hulu masalah selama integritas di pintu perbatasan dan kepabeanan bisa diperjualbelikan.

*Menagih Ketegasan*

Negara tidak boleh kalah oleh sindikat rokok gelap dan oknum pelindungnya. Rp40 triliun uang rakyat yang menguap setiap tahun adalah hilangnya kesempatan untuk membangun ratusan rumah sakit modern, ribuan sekolah layak, memperbaiki fasilitas publik, dan memperkuat jaring pengaman sosial. Menindak tegas peredaran rokok ilegal bukan lagi sekadar perkara menegakkan pasal-pasal kaku UU Cukai di atas meja birokrasi, melainkan sebuah ikhtiar menyelamatkan hajat hidup jutaan tenaga kerja dan mengembalikan hak milik rakyat.

Presiden dan jajaran pembuat kebijakan sudah saatnya membuka cermin internal. Mengusut tuntas setiap oknum pengawas yang bermain mata di lapangan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk menghentikan pembusukan birokrasi yang memiskinkan negara.

Oleh: Dr. Adi Suparto, SH., MH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)