Masyarakat Peduli NKRI Desak Gubernur Cabut Ijin Lokasi PT.BNY

Kedua,mendesak Gubernur Sumsel segera mencabut ijin Prinsip/lokasi PT.BNY karena diduga dengan jelas mengangkangi peraturan Gubernur 74 tahun 2018 tentang tata cara pengangkutan batubara dan peraturan daerah Provinsi Sumsel nomor 5 tahun 2011 tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batubara serta dugaan pelanggaran undang – undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan undang- undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan jalan terangnya.

Sementara,Armaya Kepala Bidang Teknik dan Penerima Bidang SDM mengatakan kepada awak media usai menerima perwakilan aksi ” kami selaku perwakilan dari pemerintah sangat menerima dan sangat mendukung atas demo yg dilakukan ini”.Kami terima, karena itu bagian dari pengawasan dari masyarakat,yang jelas menerima aksi yg disampaikan.Segala masukan ataupun tuntutan yang mereka sampaikan akan kita pelajari dan telaah kebenaran yang mereka sampaikan.

“Kami akan kroscek ke lokasi dan minta penjelasan dari pihak perusahaa dari PT.BNY “ujar Armaya.

Harapan kami kegiatan dipertambang yang ada di OKU dan tambang tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat yang ada disana tandasnya.

(yanthi.m)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!