Masuk Zona Pemukiman, YLPK PERARI Pertanyakan Peruntukan Izin Bizpoint

“Disini (Bizpoint,red) memang ada beberapa yang produksi termasuk ada juga produksi alat-alat Kesehatan,” terangnya.

Berdasarkan hasil penelusuran,ada juga sebuah bangunan gudang yang memproduksi liquid bahan roko elektrik yang menurut pengakuan dari pihak pengusaha liquid sudah 5 tahun berjalan.

Adapun pengusaha Liquid yang enggan disebutkan namanya mengatakan kalau perusahaannya resmi dan terdaftar di Bea dan Cukai.

“Perusahaan kami resmi dan terdaftar di Bea Cukai,terkait ijin produksi atau peruntukan ruang dan sebagainya kami tidak tahu menahu silahkan Bapak-bapak komfirmasi ke pihak pengembang Bizpoint saja,” tuturnya.

Solihin Ketua DPC YLPK PERARI Kabupaten Tangerang menegaskan seharusnya Pemda Kabupaten Tangerang tidak mengeluarkan izinnya apabila keberadaan kawasan Bizpoint benar-benar berada di zona pemukiman dan bukan pada zona peruntukan ruangnya.

Baca Juga  Oknum Pengusaha Angkot di Tangerang Diduga Palsukan Izin Trayek

“Seharusnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tidak mengeluarkan izinnya, karena tidak sesuai dari peruntukan ruangnya dan pemanfaatan ruangnya, sudah jelas di zona pemukiman tidak diperbolehkan untuk dibangun pergudangan apalagi industri,” tegasnya.

Hingga berita ini terbit pihak Pemkab Tangerang melalui Dinas Tata Ruang Dan Bangunan belum dapat di komfirmasi.

Penulis : A Jueni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)