Masa Kerja Habis, Pelaksana Kontraktor : Kami Sudah Berkoordinasi dengan Oknum Orang Dinas DTRB

Tangerang, Sinergikri.com | Pembangunan penataan sarana Olahraga yang berlokasi di RT28/09 Perum Mulya Asri II, Kelurahan Sukamulya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, diduga abaikan peraturan yang ditentukan dinas.

Proyek yang dikerjakan pihak rekanan Dinas Tata Ruang Dan Bangun (DTRB) Kabupaten Tangerang, oleh CV Ari Samudra dengan nilai kontrak Rp. 197.136.000 yang bersumber APBD tahun 2023.

Salah satu warga mengatakan bahwa, kegiatan tersebut emang benar untuk lapangan tapi belum tau lapangan apa.

“Semalam emang benar melakukan pengecoran, itu pun menggunakan alat beton concrete mixer, bukan beton yang bisa pakai mobil itu,” ucap warga, Minggu (24/12/2023).

“Ya, alat betonnya mengunakan concrect mixer (Molen Cor Beton,red) datangnya sore, tapi pagi sudah dibawa lagi, karena sudah selesai,” tambahnya.

Baca Juga  Bupati Dorong Percepatan Transformasi Digital Pemerintahan

Lanjut dia, lubang untuk tiang juga gak begitu dalam ditambah dengan besi angkurnya kecil, kami ragu akan kekuatan dari pondasinya. Seharusnya untuk lubang pondasi menggunakan besi yang besar dan ulir.

Foto kegiatan Dinas DTRB dan matrial yang dipakai.
Foto kegiatan Dinas DTRB dan matrial yang dipakai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)