Opini  

Maraknya penambangan jenis galian C diduga ilegal di OKU Selatan

 

Oku Selatan- Sinerginkri.com Kegiatan Penambangan Galian C yang terletak Didesa Muara Sindang kecamatan Sindang Danau diduga bodong (ilegal), kegiatan penambangan galian C dilakukan secara besar besaran dan menggunakan alat berat jenis exavator,dimana dalam pelaksanaan penambangan tersebut diduga belum mempunyai izin alias bodong.

Lokasi penambangan tersebut dilakukan dipinggir jalan raya provinsi Sumatera Selatan- Bengkulu,,dimana dari aktivitas kegiatan penambangan mengakibatkan bahu jalan sudah terkena imbas, bisa jadi badan jalan ikut tergerus lambat launnya, dengan adanya aktivitas penambangan diduga secara ilegal pemerintah daerah OKU Selatan, dapat dipastikan tidak menerima pajak asli daerah dari hasil pajak penambangan galian C tersebut.

Berdasarkan informasi yang didapat hasil penambangan galian C diduga ilegal sudah ribuan kubik hasil material penambangan tersebut di suplay untuk kegiatan pembangunan akses jalan ujan mas-batas Bengkulu, yang dikerjakan oleh kontraktor PT Rimbang jaya tahun anggaran 2020, dengan nilai kontrak diperkirakan 15 miliyar.

Baca Juga  KNPI Betung kembali Berulah Tour Travel Palembang - Pahawag

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)