Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur Ahmad Gupron Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah

Ahmad Gupron jabat ketua bawaslu OKU Timur tahun Periode 2018 - 2023 tersebut ditetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah pilkada 2020/2021

Dilakukannya penahanan terhadap tersangka Ahmad Gupron dikarenakan , sudah terpenuhinya syarat-syarat penahanan sebagai mana termasuk pada pasal 21 ayat 4 hurup a KUHPidana.
tersangka dikhawatirkan melarinkan diri.tersangka akan mengulangi atau melakukan tindak pidana lagi. Dan tersangka dikhawirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti, ujar kasi intel.

Adapun peran tersangka Ahmad Gupron ini, tersangka menandatangi naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dan fakta integritas dana hibah serta surat pertanggungjawaban mutlak terhadap penggunaan dana hibah, terang kasi intel.

Selain itu juga tersangka Ahmad Gupron ini memerintahkan dan mengarahkan koordinator skretariat bawaslu dan bendahara pengeluaran pembantu untuk menggunakan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan peruntukan NPHD, jelas kasi intel.

Baca Juga  Enos – Yudha Wujudkan Program 100 Hari Kerja, Bangun Jaringan Gas Untuk Masyarakat OKU Timur

Tersangka juga turut serta menerima aliran dana hibah bawaslu untuk kepentingan pribadi.
Ahmad Gupron disangkakan Priemer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang-undang R.I nomor 31 tahun 1999 tentang pembrantasan tipikor yang telah di ubah dan ditambah dengan undang-undang R.I nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Subsidar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang R.I nomor 3 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi (tipikor) yang mana diubah dan ditambah dengan Undang-undang R.I nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, tutupnya.

(Yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)