Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur Ahmad Gupron Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah

Ahmad Gupron jabat ketua bawaslu OKU Timur tahun Periode 2018 - 2023 tersebut ditetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah pilkada 2020/2021

SINERGINKRI – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur menetapkan tersangka baru, kasus tindak pidana korupsi (tipikor), anggaran dana hibah bawaslu OKU Timur.

Tersangka atas nama Ahmad Gupron jabat ketua bawaslu OKU Timur tahun Periode 2018 – 2023 tersebut ditetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah pilkada 2020/2021 sebesar Rp 16,5 Miliyar dengan kerugian negara mencapai sebesar Rp.4,6 Miliyar.

Penetapan terhadap tersangka sesuai dengan surat penetapan kepala kejaksaan negeri OKU Timur
Kepala kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah, S.H, .M.H melalui kasi intelijen Aditya C.Tarigan , S.H, M.H dan Kasi pidana khusus Hafiedz, S.H, M.H menjelaskan saat menggelar press realase di kantor kejaksaan negeri OKU Timur pada kamis 29/08/2024,

Baca Juga  Polsek Nongsa Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur oleh Ayah Angkat

Dimana penetapan tersangka ini semua hasil penyidikan Tim kejaksaan negeri OKU Timur yang sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk saudara Ahmad Gupron serta pengumpulan dua alat bukti serta melakukan gelar perkara dihadapan pimpinan pada 29/08/2024 , ujar kasi intel.

Penetapan terhadap tersangka ini sesuai dengan surat penetapan tersangka nomor prin-01/L.6.21/Fd.2/08/2024 tanggal 29 agustus 2024.

Sambungnya, guna mempercepat penyidikan tersangka Ahmad Gupron dilakukan penahan di LP kelas IIB Martapura selama 20 hari kedepan terhitung sejak ditetapkan tersangka, beber kasi intel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)