Mantan Kades Sukamenang Ditahan, Korupsi Dana Desa Rp 744 Juta Terbongkar

Polres Musi Rawas Utara (Muratara) secara resmi menetapkan mantan Kepala Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Jamel Abdul Yazer bin H. Kamarali, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) periode anggaran 2019–2021

Senada dengan Kapolres, Kasatreskrim Polres Muratara IPTU Nasirin SH, MH, menjelaskan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka mencapai total Rp 744.078.479.

“Dari hasil pemeriksaan, kami dapati dua modus utama. Pertama, tersangka mempertanggungjawabkan belanja kegiatan fisik yang melebihi realisasi sebenarnya, senilai Rp 556.372.619,” terang IPTU Nasirin.

“Kedua, tersangka juga tidak menyalurkan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa selama tiga tahun berturut-turut, dengan total kerugian Rp 187.705.860,” jelasnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan fakta bahwa tersangka tidak memberdayakan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa dan membuat sejumlah dokumen pertanggungjawaban fiktif yang tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.

“Kami jerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001,” tutup Kasatreskrim. (mt)

Baca Juga  Nopri Agustian Geruduk Kantor PT Gorby Putra Utama: Tuntut Pertanggungjawaban atas Kerusakan Lingkungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)