Mantan Kades Sukamenang Ditahan, Korupsi Dana Desa Rp 744 Juta Terbongkar

Polres Musi Rawas Utara (Muratara) secara resmi menetapkan mantan Kepala Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Jamel Abdul Yazer bin H. Kamarali, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) periode anggaran 2019–2021

Muratara, sinerginkri – Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, Polres Musi Rawas Utara (Muratara) secara resmi menetapkan mantan Kepala Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Jamel Abdul Yazer bin H. Kamarali, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) periode anggaran 2019–2021.

Penetapan status tersangka ini tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/13/II/2025/RESKRIM tertanggal 6 Februari 2025. Pemberitahuan resmi juga telah dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama SH SIK MH, menyampaikan bahwa penetapan ini didasarkan pada bukti yang kuat, termasuk hasil audit kerugian negara.

“Penetapan tersangka ini merupakan komitmen Polres Muratara dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang menyangkut dana pembangunan masyarakat,” tegas Kapolres Rendy, saat konferensi pers, Senin (29/9/25).

Baca Juga  Momen Ramadhan 1444 H Pemkab Muratara Adakan Tausiyah Majelis Taklim

“Kami sudah bekerja sama dengan BPK RI untuk menghitung kerugian negara, dan hasilnya sangat jelas,” ungkap Kapolres.

Kerugian Negara Capai Rp 744 Juta
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 90/LHP/XXI/12/2024, ditemukan adanya penyimpangan signifikan dalam pengelolaan keuangan Desa Suka Menang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)