Mantan Gubernur Sumsel Terseret Dalam Perkara Bank Sumsel Babel, K MAKI : Wajar dan Logis

Net

Dirinya pun menilai, hasil dari RUPS tersebut sudah sesuai dan disetujui oleh seluruh pemegang saham yang ada dan tak ada yang ditutupi.

“Pemegang sahamnya ada 27 orang ya,” jelas dia.

Sementara itu kordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) Bony Balitong berpendapat, “penyidik Bareskrim tentunya tidak gegabah menetapkan tersangka RUPS-LB Bank Sumsel Babel,” katanya kepada awak media Rabu (18/9)

“Semua melalui proses penyidikan yang panjang dengan penyitaan dokumen dan keterangan saksi hingga penetapan tersangka”, papar Bony Balitong.

Selanjutnya Bony berujar, penetapan 3 tersangka merupakan prestasi Bareskrim mengungkap isi akta Elma dan Minuta Wiwik dengan membandingkan keterangan saksi.

“Ada 3 versi RUPS yang berbeda dalam RUPS-LB yang sama tahun 2020 atas keinginan seseorang yang nantinya akan di tetapkan selaku tersangka utama setelah Pilkada”, pungkas Bony. (*)

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda Kiemas Hadiri Apel Penguatan Kapasitas Kawasan Bencana Tahun 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)