Sumsel  

K MAKI : Pemkot Palembang Babak Belur, Iuran BPJS Pegawai Swasta PT TGM dan PT TMPJ Malah Dibebankan ke APBD Rp703 Juta

Boni Belitong Koordinator K MAKI

Palembang, sinerginkri – Kritik tajam di layangkan oleh Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, terungkap adanya pembiaran dan kelalaian berulang terkait perhitungan Biaya Operasional Kendaraan (BOK) subsidi angkutan feeder (Buy The Service) Tahun Anggaran 2025 yang salah dan membebani keuangan daerah hingga senilai Rp703 juta.

Koordinator K MAKI Sumsel Boni Belitong menilai temuan ini menunjukkan lemahnya komitmen dan ketidak cermatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang dalam mengawal uang rakyat, bahkan terkesan mengabaikan rekomendasi BPK dari tahun-tahun sebelumnya.

Berdasarkan hasil audit BPK RI, Pemkot Palembang menggelontorkan Belanja Subsidi angkutan feeder kepada pihak swasta, yakni PT TGM sebesar Rp12,77 miliar dan PT TMPJ sebesar Rp5,56 miliar. Namun, dalam perhitungan BOK kedua perusahaan tersebut, komponen iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan seluruhnya dimasukkan dan ditagihkan kepada Pemkot Palembang,rincian beban BPJS yang dibayar APBD PT TGM Rp483 juta dan PT TMPJ Rp220 juta dengan Total Kebocoran Rp703 juta.

Secara tegas di dalam syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) huruf G poin 46.1 disebutkan bahwa pihak penyedia (perusahaan) berkewajiban atas biaya sendiri untuk mengikut sertakan personelnya pada program jaminan sosial, bukan malah dibebankan ke anggaran daerah.

K MAKI menyoroti bahwa masalah perhitungan BOK yang tidak cermat ini bukanlah temuan baru. Berdasarkan LHP BPK tahun-tahun sebelumnya (Tahun Anggaran 2023 dan 2024), masalah serupa sudah pernah ditegor dan direkomendasikan untuk diperbaiki.

Meskipun sempat dilakukan adendum kontrak dengan PT TGM, PPK Dinas Perhubungan tetap saja meloloskan komponen BPJS tersebut dengan dalih beranggapan masih diperbolehkan.

“Alasan salah paham atau ketidaktahuan dari PPTK dan PPK adalah alibi klasik yang tidak bisa ditoleransi. Ini murni bentuk kelalaian sistemik atau pembiaran terstruktur yang merugikan keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah,” tegas Koordinator K MAKI. Saat di konfirmasi oleh awak media sinerginkri.com Rabu (19/8/2026).

Akibat ketidakcermatan PPK Dinas Perhubungan dalam menyusun BOK dan mengendalikan pelaksanaan belanja subsidi, keuangan daerah mengalami pembebanan yang tidak sah senilai Rp703 juta.

K MAKI menegaskan akan terus mengawal tindak lanjut atas temuan BPK RI ini agar tidak sekadar berakhir di atas kertas (lips service), melainkan benar-benar dipulihkan demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kota Palembang. (*)

Sumber : LHP BPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)