Berita  

LSM Rakyat Indonesia Berdaya Kritik Keras SPK PT Timah di Beriga

Langgar Aspirasi Rakyat dan Regulasi Lingkungan”

3. Permen LHK No. 4 Tahun 2021, yang mengharuskan penambangan laut untuk memiliki dokumen lingkungan yang disusun melalui konsultasi publik.

4. Permen KP No. 12 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa pemanfaatan wilayah pesisir harus mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem dan keterlibatan nelayan sebagai pihak terdampak.

“Kalau AMDAL mereka disusun tanpa persetujuan masyarakat Beriga, maka itu cacat hukum. Kami akan menempuh jalur legal,” katanya.

LSM Rakyat Indonesia Berdaya menyerukan sejumlah langkah untuk menghalangi aktivitas tambang laut yang tidak berpihak kepada rakyat:

1. Permohonan evaluasi AMDAL ke Kementerian LHK, dengan fokus pada aspek keterlibatan masyarakat.

2. Pengajuan keberatan resmi ke Kementerian ESDM, agar izin yang bertentangan dengan aspirasi warga dibekukan.

3. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan SPK dan meninjau ulang seluruh proses administratif.

4. Pelaporan ke Ombudsman dan KPK, jika ditemukan indikasi maladministrasi atau potensi konflik kepentingan.

5. Dialog resmi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan PT Timah difasilitasi oleh lembaga independen.

“Kami tidak anti-investasi. Tapi investasi yang merusak ekosistem dan menyingkirkan suara masyarakat

itu bukan pembangunan, jelas itu penindasan,” tegas Nurman.Ia pun menutup pernyataannya dan akan melaporkan hal ini dengan meminta Presiden RI dan Menteri ESDM untuk turun tangan dan mengevaluasi ulang praktik pertambangan laut di Bangka Belitung secara keseluruhan. ( Rend )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)