LSM PELOPOR Indonesia Layangkan Surat Cinta Manajemen Apartemen Ecohome Citra Raya

“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Maka kami meminta klarifikasi terlebih dahulu agar seluruh informasi yang berkembang di masyarakat dapat dijelaskan secara terbuka dan objektif,” ujar Zuliar, Kamis (6/8/26).

Surat tersebut, kata Zuliar, ada batasan waktu sampai 3 x 24 jam sejak surat diterima untuk memberikan tanggapan secara tertulis.

“Apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat respons, maka kami akan menyampaikan laporan dan permohonan penelusuran kepada instansi terkait sesuai kewenangannya, termasuk Pemda serta APH,” ungkapnya.

Kami menegaskan bahwa langkah tersebut bukan merupakan bentuk vonis terhadap pihak mana pun, melainkan bagian dari upaya mendorong keterbukaan informasi, kepastian hukum, dan tata kelola yang baik apabila terdapat kegiatan usaha yang berdampak pada kepentingan publik.

*Baca juga : Oknum Staf BNK Diduga Sewakan Kamar Apartemen Ecohome Citra Raya dengan Tarif Perjam.

Penulis : A Jueni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)