LSM KORBARKAN Sarankan ke Pemerintah Agar Sediakan Kotak Pengaduan dari Masyarakat

“Memang kalau hasil investigasi kami rata-rata sama modusnya,secara nasional bansos covid ini jadi santapan, bukan di Lampung saja dan modus korupsinya bantuan sosial ini hampir sama dimana-mana, ada data warga sudah meninggal dunia masih terdata menerima dan juga modus pemotongan dari pendamping dengan dalih ongkos administrasi. Serta pengancaman jika tidak ada pembagian bansos, kedepan tidak dapat bantuan lagi,” paparnya.

“Ada juga modus pendamping tidak menyerahkan dana kepada penerima, dengan dalih, bantuan bergilir jika sudah dapat bulan ini, periode berikutnya bergantian dengan yang lain, padahal uang tersebut ducairkan oleh pendamping, tapi hal ini sangat sulit, karena banyak yang berkecimpung serta sudah seperti lingkungan setan, semua saling menutupi, dan rakyat merasa takut untuk melapor,” kata dia.

Baca Juga  Herman Deru Kukuhkan Zulkipli Sebagai Kepala BPS Sumsel

Bukan hanya soal bantuan dana covid, sambung Fikri Alqodri, pihaknya juga pun sudah pernah melaporkan soal dugaan korupsi dana infrastruktur pembangunan gedung. LSM KOBARKAN Pernah melaporkan secara Langsung ke Polda Lampung, laporan disetarakan bukti-bukti dan foto kegiatan pembangunan. “Kami pun pernah lapor ke Polda Bahkan, ada sekitar 6 apa 7 laporan ke Polda, soal dugaan korupsi pembangunan Itera, Unila dan proyek-proyek yang sumber dana dari APBN. Akan tetapi dari laporan kami ke Tipikor Polda Lampung tidak ada kabar beritanya,” ungkapnya.

Penanganan soal korupsi yang ada di Lampung, dinilai susah sangat kritis, kenapa tidak dari pucuk pimpinan sudah ada 4 bupati yang tersandung kasus korupsi di KPK. Nah, bicara soal kasus korupsi dengan menilik pekerjaan proyek konstruksi bangunan dan gedung dari awal tender proyek sudah banyak sekali dugaan KKN dan saat pengejaan konstruksi pun tidak luput dari kekurangan volume, pengurangan spesifikasi bangunan dan hasilnya pembangunan yang tidak maksimal. “Apalagi kalau proyek di pemerintah kota Bandar Lampung, kondisinya sangat mirip, pemborong mengerjakan proyek tahun anggaran 2019 di bayarkan tahun berikutnya. Kenapa bisa demikian, padahal suatu item pekerjaan itu sudah teranggarkan dalam APBD yang sudah di sahkan legislatif, artinya proyek benar ada, pertanyaannya kemanakah uang anggarannya?,” benarnya.(ym)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)