Lima Bulan DPO Akhirnya Asna Ifah Diamankan Tim Tabur Kejati Sumsel

Perkara Suap PTSL BPN tahun 2019

Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) yang dipimpin Hafis Muhardi selaku ketua Tim Tavur Kejati Sumsel beserta Tim Intelijen Kejari Palembang berhasil mengamankan DPO tersangka Asna Ifah di daerah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir

Masih dikatakan Vanny bahwa selama dalam proses pencarian DPO tersebut, posisi tersangka berpindah-pindah dan selanjutnya berhasil diamankan pada hari ini Selasa Tanggal 09 Juli 2024 oleh Tim Tabur Kejati Sumsel beserta Tim Intelijen Kejari Palembang.

“Tersangka Asna Ifah kemudian langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel dan kemudian akan diserahkan ke Kejari Palembang untuk dilakukan proses Hukum selanjutnya,” tutupnya

(rhm/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)