Lembaga Adat OKU Timur Bakal Serahkan 99 Piagam Adat Gelaran

Hal ini lanjut Leo, perlu ditetapkan dan diterbitkan Piagam Adat agar Penetapan Adok, gelaran atau Jajuluk dari Keturunan masing-masing Keluarga dari Guguk atau dari Silsilah Kakek atau Akas, Tembakas Atau sebutan Lainnya. Itu harus Izin atau Persetujuan dari Penyimbang Adat Keluarga atau Guguk yang disebut tegak ginti agar pemberian nama Adat masing-masing tidak keluar dari nama adat keluarga sesuai dengan Hirarki urutan Keluarga.

“Jangan Sampai anak Nomor dua dan Seterusnya yang Laki-laki akan di beri Nama adat lebih tinggi dari anak Laki-laki tertua, apalagi kalau anak Perempuan yang nikah dengan Suku Lain akan mendapatkan Adok, Jajuluk Penyansan tidak boleh juga Suaminya nama adatnya lebih tinggi dari Kakak atau Adiknya, atau yang lebih parah lagi nama adat tersebut Keluar dari Hirarki nama Adat Keluarga bahkan nama Adat Keluarga Lain,” katanya.

Baca Juga  DPP LIRA Gelar Pelantikan Pengurus dan Rakernas

“karena Nama Adat ini ciri Khas dan kebanggaan Guguk, jadi Masing-masing Keluarga besar dari silsilah Kakeknya ada Nama Adat sendiri dan runtutannya, Hal ini kedepan penertiban Nama Adat baik Adok atau Gelaran atau Jajuluk tentunya harus melalui restu Tegak Ginti yaitu Cucu tertua Laki-laki dari Anak Tertua Jalur Laki-laki, Baru setelah itu diajukan kepenyimbang Adat Tiyuh atau Desa Kelurahan unt ditetapkan,” tambahnya.(yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)