Palembang,Sinerginkri.com – Puluhan Massa gabungan LSM Rakyat Indonesia Berdaya ( LSM – RIB) Dan Sriwijaya Coruption Watch (SCW) menggelar aksi unjuk rasa damai dihalaman kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Salatan (Kejati Sumsel) Selasa, 06/04/2021.
Adapun dugaan-dugaan yang disampaikan oleh Leonardo Koordinator Aksi melalui Antoni Koodinator Lapangan dan Hipzin Menerangkan Tujuan kedatangan Mereka untuk memenuhi amanat Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,mereka Juga Menyampaikan Laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana,markup dan berpotensi resiko terjadinya tindak pidana korupsi pada beberapa Dinas di kabupaten Ogan Komering Ulu(OKU)
dalam Pernyataan Sikap dan Pengaduannya Leonardo Meminta dan Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memanggil dan Memeriksa Pihak-Pihak yang terlibat dalam pengerjaan Proyek Jalan Simpang Merbau-Merbau Senilai 6 Miliar, Yang Mana Menurut Leonardo Proyek Tersebut diduga banyak terjadi Mark’up dalam Pengerjaannya
‘’Meminta dan Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Memanggil dan Memeriksa Pihak-Pihak yang terlibat dalam pengerjaan Program Budikdamber ( Budidaya Ikan Dalam Ember) Dana Bantuan Kerjasama antara Bank Sumsel Babel, Bank BTPN dan dikelola Oleh Dinas Perikanan Kabupaten OKU’’tegas leonardo
ditambahkan Antoni Selaku Ketua SCW Kab OKU, Pada Kesempatan Yang Sama pihaknya juga Menyampaikan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Dinas Kesehatan Kabupaten OKU dalam pengelolaan Dana Anggaran Penanggulangan Covid-19
Aksi unjuk rasa ini langsung mendapat respon dari Kejati Sumsel melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Asisten Bidang Intelejen Kejati Sumsel Khaidirman, SH,M.H dengan menyatakan menerima dan menyampaikan dihadapan peserta aksi agar selain pernyataan sikap ada juga Laporan secara tertulis sebagai bukti formal bahwa sudah dilaporkan dan ada bukti laporan kemudian mengarahkan ke Pusat Pelayanan Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel
Saat diwawancarai Khaidirman, SH,M.H mengatakan, “Tadi telah kita lihat adanya aksi menyampaikan pendapat di muka umum dari Massa gabungan LSM Rakyat Indonesia Berdaya ( LSM – RIB) Dan Sriwijaya Coruption Watch (SCW), dari Kabupaten OKU, pada intinya silahkan buat laporan, Prihal adanya dugaan tindakan Pidana korupsi dan kemudian tim Kejati Sumsel berproses, jika sesuai dengan undang-undang No.43 Tahun 2018 maka akan kita tindak lanjuti dan nantinya bapak bapak bisa mempertanyakan sejauh mana perkembangan laporannya,” tutup Kahidirman
Kemudian saat ditemui diruang PTSP Kejati Sumsel” Hipzin . didampingi leonardo dan Antoni mengatakan telah memberikan laporan tertulis dan meminta kepada Kejati Sumsel untuk segera melakukan telaah dan menindaklanjuti laporan kami ,kemudian memberitahukan secara tertulis kepada kami atau kami yang Langsung mempertanyakan telah sampai mana proses laporan kami,
sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diduga kuat telah terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif, sehingga kondisi demikian dapat dikategorikan sebagai delik penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan kesempatan karena jabatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang berdampak merugikan keuangan negara/daerah sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 Undang-undang Republik IndonesiaNomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan salah satu dasar hukum dilaporkannya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Kejaksaan Tinggi Sumsel ini”Tegas Hipzin(Red)