Lakukan Penyerangan, 4 Pelajar Diamankan Polisi

“Dari keterangan hasil penyelidikan, Selasa (3/1/2023), polisi kemudian mengamankan seorang pelajar yang tinggal di Kecamatan Cikupa. Dari rumah pelajar ini, petugas juga menemukan 3 bilah senjata tajam,” sebut Romdhon.

Masih kata Romdhon, kemudian didapat keterangan bahwa penyerangan dilakukan 4 orang dengan menggunakan 4 sepeda motor dan juga Sajam. Petugas pun kemudian mengamankan 3 tersangka lainnya beserta barang bukti senjata tajam dan sepeda motor.

Romdhon menambahkan, dari keterangan pelajar yang diamankan, diketahui keempatnya sengaja mencari lawan. Saat melintas di TKP, keempatnya melihat pelajar lain yang sedang berkumpul. Tanpa basa-basi, keempatnya langsung melakukan penyerangan.

“Para pelajar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga  Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka Penganiayaan Anak

Penulis : A Jueni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)