Kunjungan Komisi X DPR RI ke Dinas Pendidikan Kota Palembang

Sinerginkri.com – Komisi X DPR RI berharap Pemda jangan diam saja terkait persoalan penghapusan honorer pada November 2023.

Dalam aturan Kemenpan RB, pemerintah hanya menetapkan 2 Status Kepegawaian yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/ P3K).

Sehingga pada 2023 Instansi Pemerintah membutuhkan Tenaga Kebersihan, Satpam, Pengemudi, dan lainnya bisa melalui outsourcing pihak ketiga.

Hal tersebut diungkapkan dalam kunjungan kerja spesifik bidang pendidikan Komisi X DPR RI ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang, Senin (13/6/2022).

Disdik Palembang kekurangan guru yang kini diisi oleh sekitar 4.000an tenaga honorer. Sedangkan PNS guru ada 2.000 guru SD dan 1.000 guru SMP.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengatakan, tenaga honorer digantikan dengan outsourcing sangat tidak tepat apalagi para guru. Pasalnya, tenaga outsourcing tidak maksimal dalam mengajar.

Baca Juga  Secara Aklamasi Anton Nurdin Resmi Sebagai Ketua IPSI Kota Palembang

“Daerah harus protes, karena jika diam saja seolah-olah tidak ada apa-apa. Kirimkan surat ke Kemenpan, termasuk khusus guru tidak boleh outsourcing,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)