Kunjungan Komisi X DPR RI ke Dinas Pendidikan Kota Palembang

Sinerginkri.com – Komisi X DPR RI berharap Pemda jangan diam saja terkait persoalan penghapusan honorer pada November 2023.

Dalam aturan Kemenpan RB, pemerintah hanya menetapkan 2 Status Kepegawaian yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/ P3K).

Sehingga pada 2023 Instansi Pemerintah membutuhkan Tenaga Kebersihan, Satpam, Pengemudi, dan lainnya bisa melalui outsourcing pihak ketiga.

Hal tersebut diungkapkan dalam kunjungan kerja spesifik bidang pendidikan Komisi X DPR RI ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang, Senin (13/6/2022).

Baca Juga  Harnojoyo Yakin Beban TPA Akan Berkurang  Jika Setiap Kelurahan Miliki TPS 3R
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)