Kuasa Hukum Ahli Waris Gagalkan Eksekusi Tanah di Desa Telagasari Tangerang

“Kami menilai BPN Kabupaten Tangerang Diduga lalai dalam melakukan Pekerjaan karena sudah jelas Bertentangan dengan pasal 45 ayat (1) PP No.24 tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah, yang intinya menyatakan. Suatu tanah yang sedang dalam sengketa di pengadilan maka kantor Pertanahan wajib menolak perbuatan Akta peralihan tanah,dengan adanya kejadian ini Kepala kantor BPN Kabupaten Tangerang ikut tergugat dalam masalah ini,” ungkap Ayi.

Hal senada dikatakan Juru sita Pengadilan Tangerang, Miskah menyebutkan bahwa benar memang Eksekusi tanah Pada hari (Rabu, 20 Nopember 2023,red) di wilayah Cikupa di Desa Talagasari betul gagal.

Karena termohon berpegang dengan adanya perlawanan pihak ke tiga yang terdaftar dalam perkara No.1029/Pdt.G/2021/PN.Tng., namun putusan tersebut sudah putus ditingkat PN.

Baca Juga  Meski Diselesaikan Secara Musyawarah, LSM BP2A2N : Hukum Harus Tegakan

“Yang pokoknya perlawanan pelawan di tolak sekarang tahanp banding, sesuai buku II Mahkamah Agung (MA) tentang pedoman pelaksanaan eksekusi pada PN,” ujarnya

“Eksekusi Boleh ditunda setidak-tidaknya menunggu putusan PN, kami menunda pelaksanaan eksekusi oleh karena permintaan pihak keamanan karena situasi yang tidak kondusif. Akan kami jadwalkan kembali dengan personil pengamanan,” pungkas Miskah.

Penulis : A Jueni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)