Korupsi Internet Desa Muba, K MAKI : Surat Rekomendasi Sekda Muba Kejati Harus Pertanyakan

SINERGINKRI – Penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap Tersangka RD selaku Kepala Cabang PT. Info Media Solusi Net (ISN) Tahun 2023, Tersangka MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Tersangka RC selaku Mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Muba Oktober 2018 sampai dengan Juni 2023 terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa (Internet Desa) Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2019-2023. Kamis (17/10)

Tersangka RD dan Tersangka MH ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 05 November 2024 ditahan di Rutan Palembang sedangkan Tersangka RC ditahan dalam perkara lain yang ditangani oleh Kejari Musi Banyuasin.

Baca Juga  Ketua DPRD Provinsi Sumsel RA Anita Noeringhati Menerima Kunjungan Pj Gubernur Sumsel

Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri TIPIKOR Klas IA Palembang.

Menindak lanjuti perkara Internet Desa Kabupaten Muba pegiat anti korupsi Sumsel Feri Kurniawan banyaknya tersangka merupakan langkah awal untuk menangkap aktor utamanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)