Komplotan Begal di Tangerang Ditangkap Polisi

Masih kata Arif, dalam penyelidikan intensif, polisi mendatangi D di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. D mengaku mendapatkan motor tersebut dari pelaku A (55) dan F (22). Berdasarkan pengakuannya, polisi bergerak cepat dan menangkap A serta T (49) di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

“Pelaku T mengungkap bahwa dirinya hanya diminta membantu menjual motor curian oleh F dan U. Kemudian polisi melakukan pengejaran terhadap eksekutor utama U, pada Jumat, 21 November 2024.” pungkasnya.

Arif menambahkan, dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit motor Honda Scoopy warna hitam merah. Sebilah pisau yang digunakan untuk membunuh korban. 1 helm hitam. 1 unit ponsel OPPO warna hitam.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 Tahun Penjara,” pungkasnya.

Penulis : A Jueni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!