Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi melantik secara serentak 29.652 Anggota Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara

Dia menuturkan, mereka akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing sesuai dengan tempat tinggal atau domisilinya. Ada sekitar 4.236 TPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Bekasi pada Pilkada Serentak 2024.

“Hari ini saya juga turun langsung ke beberapa titik untuk memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada mereka yang baru saja dilantik,” jelasnya.

Burani berharap para Anggota KPPS yang dilantik ini dapat memahami dan menjalankan kinerjanya dengan baik dan penuh tanggung jawab. Karena mereka merupakan ujung tombak pada pelaksanaan pemungutan suara di Kabupaten Bekasi.

“Kami tentu harapannya mereka bisa menjalankan tugas dengan baik. Dengan begitu mereka akan menjadi bagian dan berkontribusi langsung dalam ksuksesnya pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.

Baca Juga  47 PLTS Diresmikan Presiden, 5.383 Rumah Tangga di Wilayah 3T Kini Nikmati Listrik Bersih

(Kusmanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)