Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi melantik secara serentak 29.652 Anggota Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara

Kab Bekasi,SinergiNKRI –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi melantik secara serentak 29.652 Anggota Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 187 desa/Kelurahan yang akan bertugas pada Pilkada Serentak tahun 2024.

Pelantikan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten Bekasi di Desa dan kelurahan masing-masing.

Komisioner sekaligus Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Bekasi, Burani menyampaikan KPPS ini akan bertugas mulai tanggal 7 November sampai dengan 8 Desember 2024.

“Hari ini PPS atas nama KPU Kabupaten Bekasi melantik 29.652 anggota KPPS yang terdiri dari Ketua 1 orang dan 6 anggota yang bertugas di 187 Desa dan kelurahan se-Kabupaten Bekasi,” ungkap Burani di kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengas Bandung, Karangsambung, Kedungwaringin.

Baca Juga  Camat Cibitung Bersama Bapak Kapolsek Cikarang Baru Meninjau Kegiatan Pencoblosan Pilkada Serentak di wilayah Kelurahan Wanasari

Sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mereka memiliki tugas di antaranya mengumumkan dan menempelkan daftar Pemilih tetap (DPT) di TPS masing-masing, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara, mengumumkan hasilnya dan seterusnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)