Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang : Kita akan Panggil Pengembang Perumahan The Essentials At Daru

Tangerang, Sinerginkri.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Tataruang dan Bangunan serta Satpol-PP Kabupaten Tangerang belum dapat menindaklanjuti terkait persoalan izin pembangunan perumahan The Essentials At Daru yang berada di Desa Daru Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Banten.

Pasalnya, bangunan perumahan berkonsep modern tersebut sampai saat ini belum mengantongi atau melengkapi perizinannya, meski Dinas Tataruang dan Bangunan sempat memberikan Papan SP4B (Distop) aktivitas pembangunannya dikarenakan telah melanggar Perda No 3 tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.

Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan terutama dikalangan Lembaga atau Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sebagai sosial kontrol.

Seperti Humas Badak Banten DPD Kabupaten Tangerang, Datok Abdul Nasir mengungkapkan, satu tahun sudah berlalu kasus perizinan perumahan The Essentials At Daru ini belum juga mengantongi izin lengkap.

Baca Juga  Tujuh Predator Seksual Anak di Tangerang Diringkus Polisi, Dua Diantaranya Guru dan Ketua RT

Namun jelas Abdul Nasir, proyek pembangunan rumah dengan harga yang fantastis itu masih tetap berjalan, bahkan sudah mulai memasarkan unit rumahnya.

“Ini ada apa.?, penindakkan dari Pemkab Tangerang bagaimana.?,” ungkap Nasir dengan nada geramnya. melihat para pelaku usaha yang menabrak regulasi (Perda no 3 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung).

Saat dikonfirmasi melalui Kasi pada Bidang Wasdal DTRB Kabupaten Tangerang, H. Deni Rahmat, dirinya mengaku sudah menjalankan fungsinya dengan mengeluarkan SP4B penyetopan aktivitas pembangunan perumahan The Essentials At Daru tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)